Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan mekanisme pernyataan mandiri (self-declare). Program ini bertujuan untuk membantu UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku.
Syarat untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis:
- Jenis Produk: Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses Produksi: Proses produksi sederhana dan dapat dipastikan kehalalannya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) : Untuk regitrasi dan pemenuhan presyaratan pendaftaran
- Foto Produk : Foto produk apasaja yang akan didaftarkan sertifikat gratis
Maka dengan adanyan Program Sertifikat Halal Gratis ini Kelurahan Bulukerto Menggandeng bebrapa Pendamping dari UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta dan pendamping - pendamping lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Staff Kelurahan terkait atau menghubungi para pendamping melalui Whatsapp
wa.me/+6285157466713
wa.me/+6285174449019