SERTIFIKAT HALAL GRATIS
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan mekanisme pernyataan mandiri (self-declare). Program ini bertujuan untuk membantu UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku.
Syarat untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis:
- Jenis Produk: Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses Produksi: Proses produksi sederhana dan dapat dipastikan kehalalannya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) : Untuk regitrasi dan pemenuhan presyaratan pendaftaran
- Foto Produk : Foto produk apasaja yang akan didaftarkan sertifikat gratis
Maka dengan adanyan Program Sertifikat Halal Gratis ini Kelurahan Bulukerto Menggandeng bebrapa Pendamping dari UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta dan pendamping - pendamping lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Staff Kelurahan terkait atau menghubungi para pendamping melalui Whatsapp
wa.me/+6285157466713
wa.me/+6285174449019